Laporkan Penyalahgunaan

Iklan

NamaLabel

+

NamaLabel

+

NamaLabel

+

Tags

NamaLabel

Slider

Headline

Jelajahi

  • Jelajahi

    Copyright © KAJIAN ASSALAFI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    @XMLThemes

    Terkini

    Iklan

    Populer Tahun ini

    Terpopuler

    Terpopuler

    Populer Minggu ini

    Populer Bulan ini

    Zakat Fitrah, Pembersih jiwa dan harta seorang muslim

    2 komentar

    Zakat Fitrah , Pengertian, Hukum, Niat dan Hikmahnya

    Pengertian zakat fitrah




     Zakat Fitri, rukun islam yang ke empat ini atau yang biasa disebut zakat fitrah, sudah diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Mungkin sudah banyak pembahasan terkait hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika kita mengulas kembali dengan dalil-dalilnya.
     Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan seorang muslim pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum salat idul fitri. Zakat fitrah harus ditunaikan setiap tahun pada waktunya yang telah disebutkan sebelumnya.
     Telah menjadi kewajiban kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah subhanahu wa ta'ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari ilmu tentang zakat fitrah, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna amal dari syariat tersebut.

    Mengapa disebut Zakat Fitrah?

    Sebutan yang populer di masyarakat adalah zakat fitrah. Mengapa bisa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah (suci), yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa. Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
    Namun yang lebih populer di kalangan para ulama  disebut zakat fitri atau shadaqah fitri. Kata Fitri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al- ’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab-musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)

    Hukum Zakat Fitrah

    Zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha’ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijma’. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah. Dasar mereka adalah hadits Nabi:
    Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhu ia mengatakan: “Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. Al-Bukhari). Diriwayat-kan juga oleh imam Muslim Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:
    “Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari)
    Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi SAW. memerintahkan kita untuk menunaikannya, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.



    Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?

    Orang-Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah, Berikut adalah syarat-syarat wajib zakat fitrah:
    1. Beragama Islam
    2. Memiliki harta yang lebih untuk diri sendiri dan orang-orang yang ditanggung untuk satu hari siang di bulan puasa dan malam hari raya
    3. Masih hidup sampai akhir Ramadan dan awal Syawal. Untuk bayi yang baru lahir pada malam tanggal 1 Syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah

    Niat bayar zakat fitrah




    Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
    Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."


    Bentuk dan Ukuran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan

    Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:
    “Dari Abu Sa’id , ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering)’.” (HR. Al-Bukhari)
    Satu sha’ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
    Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)?
    Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)
    Kata (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya.




    Hikmah Zakat Fitrah
    Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata: “Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud)
    Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.

    Demikian secarik penjelasan tentang zakat fitrah, semoga amal ibadah kita di terima oleh Allah SWT. Amiin. 
      Wallahualam 

    Related Posts

    2 komentar

    Posting Komentar

    Terkini